JAKARTA, KOMPAS.TV WS Danpuspomad TNI, Mayjen Eka Wijaya buka suara terkait penetapan dua tersangka kasus tiga polisi yang gugur akibat ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Selasa (25/3/2025). <br /> <br />"Dalam penyelidikan ini, dalam pelaporan polisi untuk Kopda B itu disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338, sementara untuk tersangka Petu YHL itu dalam laporan polisinya disangkakan Pasal 303 KUHP," ujar WS Danpuspomad TNI, Mayjen Eka Wijaya. <br /> <br />Danpuspomad TNI juga sempat menyebut Kopda B telah mengakui perbuatannya hingga membeberkan jenis senjata yang digunakan. <br /> <br />Baca Juga 2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi hingga Tewas di Lampung Resmi Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/582825/2-anggota-tni-penembak-3-polisi-hingga-tewas-di-lampung-resmi-jadi-tersangka <br /> <br />#penembakanpolisi #polisi #lampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582836/full-puspom-tni-ad-beber-soal-2-tersangka-kasus-polisi-ditembak-di-lampung-hingga-jenis-senjata